Pages

TUGAS

1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik

2. Melakukan verifikasi bahan informasi publik

3. Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi

4. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Utama dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya

4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik

5. Menugaskan Pejabat PPID dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.