TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Berdasarkan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Sususnan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Tugas
Pokok dan Fungsi Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung
sebagai berikut :
TUGAS
Biro Administrasi
Pimpinan mempunyai tugas :
Menyiapkan pengkoordinasian perumusan
kebijakan, mengoordinasikan membantu pimpinan dan Asisten Administrasi Umum
dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi program
dan kegiatan, penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di
bidang komunikasi pimpinan serta protokol.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud diatas, Biro Administrasi
Pimpinan, mempunyai fungsi:
a.
Penyiapan pelaksanaan
kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, protokol serta materi dan komunikasi
pimpinan;
b.
Penyiapan pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, protokol serta materi
dan komunikasi pimpinan; dan
c.
Pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh pimpinan dan Asisten Administrasi Umum yang berkaitan
dengan tugasnya.
Biro Administrasi
Pimpinan sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari:
1.
Bagian Tata Usaha Pimpinan;
2.
Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan; dan
3.
Bagian Protokol.
1. Bagian Tata Usaha
Pimpinan
Bagian
Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi pada bagian fasilitasi pimpinan, administrasi surat
pada pimpinan serta tata usaha biro.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Tata
Usaha Pimpinan, mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan
administrasi surat pimpinan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Sekretaris
Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah;
b.
Pelaksanaan dan
mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan serta memfasilitasi Sekretaris Daerah dan
Asisten Sekretaris Daerah;
c.
Penyiapan bahan pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi di tata usaha serta perencanaan dan pelaporan Biro; dan
d.
Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dipimpin oleh seorang Kepala
Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro
Administrasi Pimpinan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan,
terdiri dari:
a. Sub Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, administrasi umum, kelembagaan
dan ketatalaksanaan, pendokumentasian, perencanaan pemeliharaan perlengkapan,
perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, melaksanakan pembinaan Pegawai
ASN lingkup Biro.
Rincian tugas Sub Bagian Tata
Usaha, adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan pelayanan administrasi
kepegawaian, penataan kelembagaan dan ketatausahaan;
b.
Melaksanakan pelayanan administrasi
keuangan meliputi: penganggaran, penatausahaan serta pengelolaan sistem
akuntansi dan pelaporan;
c.
Melaksanakan pelayanan administrasi
umum meliputi: ketatausahaan, kerumahtanggaan dan pengelolaan barang/aset Biro
Administrasi Pimpinan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi;
d.
Menyiapkan dan melaksanakan serta
mengolah bahan perencanaan hingga pelaporan kinerja Biro Administrasi Pimpinan;
dan
e.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Tata Usaha, dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata
Usaha Pimpinan.
2. Bagian Materi dan Komunikasi
Pimpinan
Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan
materi pimpinan, komunikasi pimpinan, rilis dan dokumentasi pimpinan.
Untuk menyelenggarakan tugas,
Bagian Komunikasi Pimpinan,mempunyai fungsi:
a.
Penyiapan bahan materi pimpinan,
komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan;
b.
Penyiapan bahan pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan materi pimpinan, komunikasi
pimpinan dan dokumentasi pimpinan; dan
c.
Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Biro Administrasi Pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dipimpin oleh seorang Kepala
Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro
Administrasi Pimpinan.
Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Bagian Protokol
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata
acara, pelayanan tamu, dan hubungan keprotokolan.
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Protokol,
mempunyai fungsi:
a.
Penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang tata acara, pelayanan tamu, dan hubungan keprotokolan;
b.
Penyiapan bahan pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi di bidang tata acara, pelayanan tamu, dan hubungan
keprotokolan; dan
c.
Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Biro Administrasi Pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
Bagian Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan.
Bagian
Protokol terdiri
dari Kelompok Jabatan Fungsional.