Pages

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG


Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2024  Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebagai berikut :

 

TUGAS

Biro Administrasi Pimpinan mempunyai tugas :

Menyiapkan pengkoordinasian perumusan kebijakan, mengoordinasikan membantu pimpinan dan Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi program dan kegiatan, penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang komunikasi pimpinan serta protokol.

 

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Biro Administrasi Pimpinan, mempunyai fungsi:

a.     Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, protokol serta materi dan komunikasi pimpinan;

b.     Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, protokol serta materi dan komunikasi pimpinan; dan

c.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan dan Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Biro Administrasi Pimpinan sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari:

1.     Bagian Tata Usaha Pimpinan;

2.     Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan; dan

3.     Bagian Protokol.

 

1. Bagian Tata Usaha Pimpinan

 

Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pada bagian fasilitasi pimpinan, administrasi surat pada pimpinan serta tata usaha biro.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Tata Usaha Pimpinan, mempunyai fungsi:

a.     Pelaksanaan administrasi surat pimpinan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah;

b.        Pelaksanaan dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan serta memfasilitasi Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah;

c.     Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di tata usaha serta perencanaan dan pelaporan Biro; dan

d.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Bagian Tata Usaha Pimpinan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan.

 

Bagian Tata Usaha Pimpinan, terdiri dari:

a.   Sub Bagian Tata Usaha; dan

b.   Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, administrasi umum, kelembagaan dan ketatalaksanaan, pendokumentasian, perencanaan pemeliharaan perlengkapan, perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, melaksanakan pembinaan Pegawai ASN lingkup Biro.

Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha, adalah sebagai berikut:

a.     Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian, penataan kelembagaan dan ketatausahaan;

b.     Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi: penganggaran, penatausahaan serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;

c.     Melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi: ketatausahaan, kerumahtanggaan dan pengelolaan barang/aset Biro Administrasi Pimpinan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi;

d.     Menyiapkan dan melaksanakan serta mengolah bahan perencanaan hingga pelaporan kinerja Biro Administrasi Pimpinan; dan

e.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Sub Bagian Tata Usaha, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan.

 

2. Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan

 

Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan materi pimpinan, komunikasi pimpinan, rilis dan dokumentasi pimpinan.

 

Untuk menyelenggarakan tugas, Bagian Komunikasi Pimpinan,mempunyai fungsi:

a.     Penyiapan bahan materi pimpinan, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan;

b.     Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan materi pimpinan, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan; dan

c.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Administrasi Pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan.

 

Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

 

3. Bagian Protokol

 

Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata acara, pelayanan tamu, dan hubungan keprotokolan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Protokol, mempunyai fungsi:

a.     Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata acara, pelayanan tamu, dan hubungan keprotokolan;

b.     Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata acara, pelayanan tamu, dan hubungan keprotokolan; dan

c.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Administrasi Pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Bagian Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan.

 

Bagian Protokol terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.