Tindaklanjuti UU Nomor 18/2019, Pemprov Lampung Godok Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
BANDAR LAMPUNG ------ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (26/10/2020).
Raperda ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 18 Tahun 2019 dan upaya Pemprov menghadirkan payung hukum dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan Pesantren di Provinsi Lampung.
Menurut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), FGD ini selain dibahas bersama DPRD, juga pihak akademisi, Pondok Pesantren dan stakeholder terkait.
Kehadiran Raperda ini, lanjut Nunuk, juga sebagai tindaklanjut atas disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Peran Pemprov sebagai supporting system, namun yang paling utama tentu dari Kementerian Agama dan terkait lainnya. Ini dapat memberikan ruang bagi pemda sesuai kewenangannya untuk berpartisipasi dalam pengembangan pesantren di Provinsi Lampung, yang mungkin masih ada pesantren yang menghadapi kendala dan perlu backup," ujarnya.
Wagub berharap Pemerintah Daerah sendiri bisa menindaklanjuti segala bentuk aspirasi dan pendapat yang ada dalam Raperda tersebut.
"Keberadaan payung hukum ini sangat penting, misal adanya aspirasi, pendapat maupun usulan yang disampaikan," katanya.
Nunik meminta Raperda pesantren ini segera dapat dibahas oleh DPRD Provinsi Lampung dan disahkan menjadi Perda.
"Kebaradaan Raperda ini harus disegerakan, karena kita semua tahu, sebelum adanya Indonesia sudah ada pesantren, sebelum Indonesia menyelenggarkaan pendidikan formal sudah ada pendidikan pesantren. Ini sudah menjadi kewajiban kita," katanya.
Sementara itu, dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya mengatakan pihaknya menyambut baik Raperda yang dinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.
"Insya Allah apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Wakil Gubernur dan doa dari semuanya, mudah-mudahan Raperda ini cepat menjadi Perda, cepat aplikatif dan bisa dilaksanakan. Karena kehadiran Raperda ini sangat penting," ujar Okta.(Adpim)
Tag: Chusnunia Chalim, Raperda, Pesantren