Gubernur Mirza Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/Kg, Sementara Menunggu Isyarat Pemerintah Pusat tentang Penetapan Standar Harga secara Nasional
BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan harga ubi kayu Rp1.350/kg, dengan potongan maksimal 30% dan tanpa pengukuran kadar pati. Hal itu disampaikan Gubernur Mirza saat menerima massa demo di Ruang Abung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (05/05/2025).
Penetapan harga tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Meski telah menetapkan harga, Gubernur Mirza mengatakan Instruksi tersebut berlaku sementara menunggu keputusan Menteri terkait Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan standar harga secara nasional.
Ingub ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Pansus DPRD Provinsi Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, dan petani pada 25 April 2025 lalu.
Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah mengupayakan solusi, termasuk rapat lintas kementerian pada 29 April 2025 yang mendorong penetapan harga dan kualitas singkong secara nasional.
“Banyak keputusan ada di pemerintah pusat. Kami sudah desak berkali-kali,” jelasnya.
Melalui Ingub ini, Gubernur Mirza memerintahkan Bupati/Wali Kota serta seluruh perusahaan industri tapioka di Lampung untuk membeli ubi kayu petani seharga Rp1.350/kg, dengan potongan rafaksi maksimal 30% dan tanpa pengukuran kadar pati.
"Instruksi ini agar dipatuhi dan diindahkan. Ini untuk menjembatani kepentingan petani dan industri,” tegas Gubernur Mirza.(Adpim)
Tag: