Gubernur Arinal Djunaidi Beri Apresiasi atas Disetujuinya 10 Raperda Usul Inisiatif DPRD dan 2 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung untuk Ditetapkan Menjadi Perda
BANDARLAMPUNG ---- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung atas disetujuinya 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 2 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II Penetapan Persetujuan atas Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (13/12/2022).
Gubernur Arinal mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 242 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa "Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD".
Sebagai informasi, adapun 10 Raperda tersebut yaitu Perlindungan pekerja migran asal Lampung, Pencegahan perkawinan di bawah umur, Pembentukan dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, Penyelenggaraan urusan pemerintah, Pemasukan dan pengeluaran ternak dan/atau produk ternak.
Selanjutnya, Investasi dan kemudahan berusaha, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah, Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional, Penyelenggaraan keolahragaan dan Penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan kedua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung antara lain tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 7 tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada Perseroan Terbatas Bank Lampung dan Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah.
Dengan telah ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, dalam rangka penerapan dan pelaksanaanya Gubernur Arinal menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Ia melanjutkan langkah tersebut seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait serta melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.
"Selanjutnya Raperda tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, Raperda tentang hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah serta Raperda tentang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dan diudangkan dalam lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakulan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," tambahnya.(Adpim)
Tag: