Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat, Pemprov Lampung Luncurkan Pusat Pelayanan Publik Provinsi Lampung


BANDARLAMPUNG – Arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus berlangsung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi meluncurkan Pusat Pelayanan Publik dan Perizinan (P4) Lampung di Kantor Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Lampung, Rabu (9/7/2025). 

Peluncuran dilakukan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.

Inisiatif strategis ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memangkas birokrasi, dan memerangi praktik pungutan liar.

Pada peluncuran ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama sebagai komitmen terhadap optimalisasi P4, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Lampung, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bandar Lampung, Balai Karantina Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

"Alhamdulillah, kami sangat bangga dan bersyukur. Ini adalah salah satu tanda bahwa birokrasi kita di Provinsi Lampung terus leveling up, terus menunjukkan langkahnya untuk tetap berbenah, tetap memperbaiki diri," ujar Wagub Jihan. 

Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran dan stakeholder yang telah berkontribusi dalam mewujudkan P4.

Wagub Jihan menyampaikan P4 Lampung merupakan inovasi penting yang setara dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) di tingkat kabupaten/kota, namun dengan karakteristik khusus di tingkat provinsi. Wagub Jihan menyoroti bahwa P4 di Indonesia baru dimiliki oleh dua provinsi, dengan Riau sebagai penggagas pertama dan Lampung menjadi provinsi kedua yang berhasil meluncurkan fasilitas ini.

"Dengan penuh bangga saya katakan P4 di Indonesia ini yang baru punya hanya ada dua provinsi, yang pertama menggagas adalah Provinsi Riau dan kita Provinsi Lampung sebagai provinsi kedua," ujar Wagub Jihan. Hal ini menunjukkan keseriusan Lampung dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan modern.

Wagub Jihan menuturkan P4 Lampung dirancang sebagai bentuk implementasi e-government yang berbasis digitalisasi pelayanan. Ia optimistis bahwa dengan hadirnya digitalisasi ini, peluang kecurangan dan praktik korupsi dapat semakin diperkecil. "Harapan besar kami, dengan hadirnya digitalisasi di Dinas PMPTSP ini, semakin memperkecil peluang-peluang untuk kecurangan-kecurangan seperti yang kita tahu bersama selama ini sebelum ada digitalisasi banyak kantong-kantong yang menjadi peluang korupsi," jelasnya.

Dengan P4, masyarakat diharapkan dapat merasakan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah, lebih efisien, dan lebih transparan. Sistem ini bertujuan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluannya. Diharapkan pula P4 dapat menjadi solusi atas antrean panjang yang selama ini kerap terjadi, khususnya di layanan kesehatan dan sektor usaha.

Wagub Jihan juga menyoroti peran penting P4 dalam mendukung iklim investasi di Lampung. Ia mengungkapkan bahwa pada triwulan I 2025, realisasi investasi di Provinsi Lampung telah mencapai Rp 3,5 triliun, atau sekitar 30% dari target tahunan sebesar Rp 11 triliun. Capaian ini menempatkan Lampung di peringkat keempat tertinggi se-Sumatera, di bawah Sumatera Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau.

Investasi tersebut datang dari lebih dari 4.400 proyek dan menyerap lebih dari 5.000 tenaga kerja lokal. "Ini menunjukkan bahwa pelayanan publik yang baik bukan hanya soal urusan administrasi, tetapi juga membuka lapangan kerja dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Wagub Jihan berharap P4 ini tidak hanya menjadi proyek awal, tetapi terus melakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan zaman. Sinergi antara P4 dan sistem "Lampung In" yang telah diluncurkan sebelumnya akan membuka lebih banyak jalur akses dan kemudahan bagi masyarakat.

"Kalau dulu ngurus izin harus datang pagi-pagi, ambil antrean, mengantre sampai dengan siang baru dipanggil. Hari ini kita cukup membuat appointment, kemudian semua digital dan klik-klik-klik selesai, mudah tinggal nanti tunggu di rumah bisa diantar," ujarnya. Ia menekankan pentingnya menjaga dan mengembangkan P4 ini bersama-sama, karena ini adalah milik seluruh stakeholder dan masyarakat.

Dalam laporannya, Kepala DPM&PTSP Provinsi Lampung, Intizam menjelaskan bahwa P4 merupakan implementasi reformasi birokrasi dan upaya optimalisasi pelayanan publik. "Melalui P4, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik secara cepat, mudah, dan efisien melalui satu pintu," katanya.

Intizam menuturkan bahwa ruang lingkup Pusat Pelayanan Publik Provinsi dibentuk untuk memberikan sejumlah pelayanan, diantaranya Pemberian legalitas atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM, mencari Kerja sama antara pelaku usaha besar dengan UMKM, Fasilitasi sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha UMK, Fasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Informasi perbankan dan pinjaman untuk masyarakat, Pelayanan sertifikasi mutu keamanan hasil perikanan, Pelayanan jasa industry, dan Fasilitasi administrasi dan informasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat. (Adpim)