Rakor Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2022, Gubernur Arinal Berharap dapat Tingkatkan Kualitas Pembangunan Daerah
BANDARLAMPUNG ---- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat meningkatkan kualitas pembangunan daerah melalui pengadaan barang dan jasa yang baik dan benar serta berpedoman pada regulasi.
Harapan Gubernur itu disampaikan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Tahun 2022 di Hotel Bukit Randu, Jumat (4/2/2022).
Dalam arahannya Sekdaprov Fahrizal menjelaskan, berdasarkan Perpres 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa tersebut ditujukan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Juga bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
“Bukan hanya itu tujuan pengadaan barang dan jasa ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran pelaku usaha nasional
Dan mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha. Oleh karena itu kita dituntut untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan baik dan benar berpedoman regulasi yang ada dan berdasarkan kepada tujuan yang diharapkan,” ujar Fahrizal.
Fahrizal menambahkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka percepatan pengadaan barang dan jasa yaitu Pengguna Anggaran segera menyusun perencanaan pengadaan (KAK, Spesifikasi dan HPS). Juga, kegiatan yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari 10 bulan agar segera mengusulkan proses pemilihan ke Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Provinsi Lampung. Perangkat Daerah bersama APIP melakukan review terhadap HPS paket yang akan dilakukan tender.
Kemudian dilakukan penyusunan jadwal pengadaan barang dan jasa tahun 2022. Hal lainnya, Perangkat Daerah wajib melakukan Input Sirup pada Triwulan I (Pertama) Tahun Anggaran 2022, mempersiapkan 10 paket strategis untuk didata dan masuk dalam MCP KPK.
Selain itu, melakukan pengadaan belanja langsung menggunakan Sistem Belanja Langsung (SIBELA) dengan anggaran dibawah Rp200 juta. Lalu, mengusulkan komoditas yang dibutuhkan secara kontinyu oleh masing-masing Perangkat Daerah, untuk masuk dalam E-Katalog Lokal serta Proses Pengadaan Langsung harus menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Selain itu, perlu meningkatkan kapasitas personil Pengadaan Barang dan Jasa di seluruh Perangkat Daerah, baik pada tataran kebijakan, administratif maupun hal-hal yang bersifat teknis lainnya, sehingga mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Lampung akan semakin memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dan memenuhi kaidah-kaidah Good Governance,” jelas Fahrizal.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Rapat Evaluasi Program Strategis yang dilaksanakan oleh Kemendagri pada tanggal 24 Januari 2022, dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD se-Indonesia, yang arahannya adalah bahwa seluruh daerah harus melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa.
Percepatan ini, sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan waktu dengan tepat dalam proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung di tahun 2022, sehingga dapat meningkatkan mutu dan kualitas Pembangunan Daerah. (Adpim)
Tag: