Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rakor Tuntaskan Masalah Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Operasional TPA Open Dumping Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
BANDARLAMPUNG -- Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin Rapat Koordinasi Penuntasan Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Operasional TPA Open Dumping Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Selasa (31/12/2024).
Rakor ini merupakan upaya Pengelolaan Persampahan Secara Terpadu di Lingkungan Provinsi Lampung.
Rapat dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Perwakilan Dinas terkait baik secara daring maupun luring.
Untuk diketahui, Rapat ini merupakan tindak lanjut Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 untuk mensosialisasikan rencana aksi kolaborasi nasional penuntasan pengelolaan sampah.
Dalam Rakornas tersebut Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun peta jalan (Road Map) rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak rencana aksi disepakati pada tanggal 12 Desember 2024.
Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan sampah sudah diatur di dalam Undang-undang No.18 Tahun 2008. Dalam Pasal 3 UU ini, disebutkan pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas kemanan, dan asas nilai ekonomi.
"Kemudian pasal 4 disebutkan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkunga serta menjadikan sasmpah sebagai sumber daya," ujar Samsudin.
Di Provinsi Lampung, Pengelolaan Sampah sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik.
Bahkan, kata Samsudin, guna percepatan pembentukan bank sampah di kelurahan/desa, telah diterbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/411/V.10/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah Provinsi Lampung.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di perkantoran, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2024 tentang penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-Office) di Provinsi Lampung.
Terkait Pengelolaan Sampah tersebut, Samsudin menekankan agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menerapkan pengelolaan sampah dengan sebaiknya sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku.
Selain itu, Samsudin juga menekankan sejumlah hal kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat meningkatkan alokasi pendanaan pengelolaan sampah di daerah, melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelolan sampah di daerah. Melakukan penyelesaian sampah di hulu atau pada sumber timbulan sampah, Setiap rumah tangga dan kawasan harus giat melakukan pemilahan dan pengurangan sampah.
"Setiap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang beroperasi secara open dumping harus dibenahi menjadi control landfill, dan atau Sanitary Landfill. Kemudian kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam Rencana Aksi Kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah," ujar Samsudin.
Samsudin juga menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana untuk peningkatan capaian pengelolaan sampah, mengedukasi bagi masyarakat dalam penanganan sampah, membenahkan TPA dan upaya peningkatan kinerja pengelolaan sampah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menerangkan perbandingan TPA Open Dumping, TPA Controlled Landfill dan Sanitary Landfill.
Emilia Kusumawati mengatakan bahwa TPA Open Dumping adalah Tempat Pemrosesan akhir dimana sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan apapun khussunya pengurugan sampah dengan lapisan tanah diatas 7 hari, sementara TPA Controlled Landfill merupakan peningkatan dari Open Dumping untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan hidup yang ditimbulkan dan sampah ditimbun lapisan tanah setiap 3-7 hari, dan untuk TPA Sanitary Landfill pada lokasi TPA telah tersedia fasilitas lengkap dengan pengurugan sampah dilakukan secara sistematis dan paling lambat 3 hari.
"Selama ini TPA dijadikan sebagai pembuangan akhir dari semua sumber timbulan sampah yang bukan residu, sementara yang diminta Bapak Menteri Lingkungan Hidup agar membenahi TPA dan menjadikan TPA sebagai tempat pembuangan Residu sampah yang tidak bisa dikelola lagi," ungkap Emilia. (Adpim)