Pemprov Lampung Apresiasi DPRD atas Disetujuinya Raperda Perubahan Perda No. 8/2015 dan Raperda Prakarsa Penyelenggaraan Pesantren
BANDARLAMPUNG ----- Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi DPRD Provinsi atas disetujuinya Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Lampung. Selain itu, Pemprov juga mengapresiasi disetujuinya Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, saat mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan tingkat II atas penetapan Persetujuan terhadap 2 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan 2 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (25/11/2021).
"Saya mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas telah disetujuinya Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Fahrizal.
Selain Raperda tersebut, juga disetujui Raperda Usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang disetujui menjadi peraturan daerah, yaitu Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Sistem Pertanian Organik.
Dengan telah disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, lanjut Fahrizal, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, Pemprov menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Langkah langkah tersebut diantaranya yaitu menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait. Juga melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah dan Perangkat Daerah yang memprakarsai Peraturan Daerah untuk dapat mensosialisasikan Peraturan Daerah tersebut. (Adpim)
Tag: Sekdaprov, Fahrizal,