Gubernur Arinal Djunaidi Ikuti secara Virtual Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria oleh Presiden RI Joko Widodo  

BANDARLAMPUNG -------- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual di Aula Mahan Agung, Rabu (22/2/2023).

Presiden mengatakan agar pemberian SK ini dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat untuk kesejahteraan.

"SK ini diberikan agar lahan-lahan semua yang kita miliki itu produktif, jangan diterlantarkan," ujar Presiden.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap SK tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat yang berada dan dalam kawasan hutan, khususnya yang telah mengikuti Program Perhutanan Sosial.

"Manfaatkan dengan sebaik-baiknya, wujudkan kesejahteraan petani hutan dan hutan yang lestari. Mari bersinergi lindungi hutan, hutan lestari untuk hari nanti," ujar Gubernur.

Untuk Provinsi Lampung sendiri menerima 18 SK Perhutanan Sosial atau SK Hijau untuk 1.696 KK dengan total luas lahan 2.803,29 hektare. Meliputi 16 Hutan Kemasyaraktan dan 2 Kemitraan Kehutanan diarea PT Inhutani V.

Hadir mendampingi Gubernur dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah.(Adpim)