Beri Kemudahan Pelayanan Pajak yang Cepat dan Efisien, Unit Layanan Samsat Digital Drive Thru Zainal Pagar Alam Diluncurkan


BANDARLAMPUNG --- Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meluncurkan unit layanan samsat Digital Drive Thru Perpanjangan STNK Zainal Abidin Pagar Alam, di Halaman Parkir Dinas Perpustakaan & Arsip Daerah Provinsi Lampung, Jumat (23/05/25).

Launching ini dilakukan karena dinilai berhasil dalam inovasi pelayanan publik dan meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan proses perpanjangan STNK.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara tersebut didasarkan atas suksesnya penyelenggaraan pelayanan samsat digital drive thru yang sudah lebih dulu dibuka yang bertempat di depan Kantor Gubernur Lampung.

“Dengan adanya samsat digital drive thru ini tidak hanya sebuah inovasi digital, melainkan dapat melahirkan kemudahan bagi masyarakat lampung untuk melakukan perpanjangan STNK 5 Tahunan yang prosesnya tidak sampai 20 menit. Semua bisa diakses dengan mudah, cepat, dan tentunya efisien. Mulai dari cek fisik menggunakan kamera borescope, penetapan pajak, pembayaran sampai pengambilan plat kendaraan yang baru, semua dilayani dengan sistem yang lebih modern”, ujar Jihan.

Dalam sambutannya, Wagub Jihan juga menyampaikan, kedepannya akan dibuka samsat digital drive thru yang akan segera hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung yaitu  diantaranya ada Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Selatan. 

“Kita sudah membuka dua layanan samsat digital drive thru di Kota Bandar Lampung. Inshaa Allah, dengan semangat inklusivitas kedepannya Provinsi Lampung akan berkolaborasi dengan kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan layanan ini.

Hal ini dilakukan untuk menunjukan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk hadir lebih dekat dan lebih sigap dalam melayani Masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dengan tepat dan bermanfaat.” papar Jihan. 

Wagub Jihan juga menjelaskan selain menghadirkan layanan drive thru, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung juga sedang menjalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini sudah mulai dijalankan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

“Jadi bapak ibu semuanya yang masih memiliki

tunggakan pembayaran pajak kendaraan, bisa segera dilaporkan. Kami berharap, kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Provinsi Lampung untuk dapat menunaikan kewajiban kita, untuk bersama-sama membangun provinsi yang kita cintai ini”, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Gubernur Lampung periode 2004-2014 Sjachroedin ZP yang mengapresiasi atas inovasi inovasi yang diberikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Lampung saat ini salah satunya dalam pelayanan perpanjangan STNK. 

“Saya senang Gubernur dan wakil gubernur yang saat ini banyak sekali inisiatif dan inovatif yang berdampak pada kemudahan pelayanan untuk masyarakat, semoga ide dan gagasan gubernur dan wakil gubernur ini selalu di dukung oleh masyarakat lampung,” ujarnya.

Disamping itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Slamet Riadi menyampaikan bahwa tujuan launching titik ke-2 samsat digital drive thru tersebut yaitu untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi antrean di kantor Samsat Induk dan mendukung program digitalisasi pelayanan publik. 

“Unit layanan Samsat Digital Drive Thru dibentuk untuk memberikan pelayanan proses perpanjangan STNK setiap 5 (lima) tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bagi kendaraan bermotor milik pribadi (plat putih) dan kendaraan dinas (plat merah) yang diidentifikasi sesuai dengan STNK yang digunakan pada saat pendaftaran,” tururnya.

Sebagai informasi, persyaratan dalam melakukan perpanjangan STNK setiap 5 tahun ini yaitu E-KTP asli atau pengantar Instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, BPKB asli dan kendaraan wajib hadir untuk cek fisik dan Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.(Adpim)