Wagub Chusnunia Serahkan Dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay
BANDAR LAMPUNG ----- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2022 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Lampung, Selasa (9/5/2023).
Dalam sambutannya, Wagub Nunik mengatakan bahwa penyusunan Laporan LKPJ telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ia melanjutkan, sumber data penyusunan LKPJ tersebut berasal dari Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang telah melaksanakan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 yang sesuai dengan urusan pemerintahan dengan berlandaskan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2022.
Wagub Nunik menyampaikan ada 5 tahapan sistematika LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, yaitu :
1. Pendahuluan, dasar hukum, visi dan misi Kepala Daerah dan data umum daerah.
2. Perubahan penjabaran APBD yang menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja dan pengelolaan pembiayaan dalam rangka pencapaian target.
3. hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang antara lain memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
4. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang memuat urusan pemerintahan tugas pembantuan dan hambatan/permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan upaya penyelesaian.
5. Penutup
Sedangkan untuk LKPJ Kepala Daerah yang substansinya mengenai realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Wagub Nunik mengatakan bahwa akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung setelah hasil audit dari BPK RI Perwakilan Lampung selesai dilaksanakan.
Wagub Nunik mengucapkan terimakasih kepada perangkat daerah instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggunggjawaban tersebut.
"Saya juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama Tahun 2022," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya penjelasan ini, DPRD Provinsi Lampung dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2022.
"Saya berharap kiranya Dewan yang terhormat dapat memberikan Rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi ke depan," ucapnya.(Adpim)