Wagub Chusnunia Buka Seminar Nasional Antikorupsi yang Menghadirkan Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si.

BANDAR LAMPUNG ---- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim membuka seminar nasional antikorupsi tahun 2022 yang menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Bapak Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si. beserta jajaran, di Gedung Pusiban, Bandarlampung, Senin ( 25/04/2022).

Seminar nasional bertema "Integritas Good Governance" ini bertujuan memberi edukasi bagi seluruh masyarakat dan elemen pembangunan di Provinsi Lampung dalam mewujudkan masyarakat Lampung yang berbudaya antikorupsi dan pemerintahan yang terpercaya. 

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan pembenahan reformasi birokrasi, layanan publik, dan penguatan pengawasan internal secara transparan dan akuntabel serta melaksanakan berbagai program yang bekerjasama dengan berbagai pihak guna menjaga sinergi pencegahan korupsi dan pengawasan. 

Program tersebut antara lain, pertama membentuk Unit Pengaduan Masyarakat/ whistle blowing system (WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi serta Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan aksi pencegahan Korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK) bersama KPK-RI.

Kedua, melakukan Kerjasama Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Layanan Online Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR) Bersama KEMENPAN RB. 

Ketiga, membuat Pelaporan e-LHKPN bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung. Keempat, Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan manajeman resiko di Pemerintah daerah bersama BPKP.
Kelima, Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Keenam, melakukan Joint Audit bersama BPKP pada beberapa perangkat daerah di Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan pelaksanaan penanganan Covid-19.

"Berbagai upaya tersebut tentunya membutuhkan dukungan dari masyarakat, peran serta dan upaya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat perlu terus dilakukan sehingga program pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan", ujar Chusnunia.

Aksi pencegahan korupsi, menurut Chusnunia, merupakan langkah yang harus dilakukan secara bersama. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga yang lebih penting adalah membangun sistem yang baik dan membangun Komitmen Sumber Daya Manusia itu sendiri.

"Membangun sistem dan Komitmen Sumber Daya Manusia yang baik dan berintegritas, maka Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dapat berjalan dengan maksimal," ujar Chusnunia. 

Chusnunia menilai dalam pencegahan korupsi peranan Penyuluh Antikorupsi sangat diharapkan menjadi agen perubahan, yang turut serta memberikan kontribusi bersama KPK dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya.

Forum Penyuluh anti Korupsi di Provinsi Lampung, telah dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Lampung nomor G/731/IV.01/HK/2021 tanggal 28 Desember 2021. 

Pemerintah Provinsi Lampung juga telah melakukan upaya, melalui Implementasi Pendidikan Antikorupsi sejak dini untuk dilaksanakan kepada peserta didik (siswa) pada sektor pendidikan formal, di satuan pendidikan menengah, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan anti korupsi di Provinsi Lampung.

"Saya harapkan kepada Pemerintah Kabupaten/kota dan seluruh elemen dapat memanfaatkan keberadaan Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Lampung dengan melakukan Kerjasama Strategis dalam penyusunan aksi Pendidikan Anti Korupsi", ujar Chusnunia. 

Dia melanjutkan berbagai upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan, pencegahan korupsi harus disinergikan dengan seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat. 

"Dengan komitmen dan integritas yang tinggi, berbagai program dan aksi pencegahan korupsi di Provinsi Lampung kiranya akan dapat berjalan dengan baik",  ujarnya. (Adpim)

Tag: