Sekdaprov Fahrizal Saksikan Penyerahan Sertifikat Pelepasan HPL yang Difasilitasi Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantah Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG -----
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyaksikan penyerahan Sertifikat Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang difasilitasi Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan (Kantah) Bandar Lampung, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (28/12/2023).
Pelepasan HPL aset milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut terletak di Kelurahan Waydadi, Waydadi Baru dan Korpri Jaya dengan Nomor 01/SI dengan luas 626.391 m2, No. 02/SI 238.606 m2 dan No. 03/SI 21.275 m2.
Pada tahap awal, total ada sebanyak 2 buah sertifikat yang di serahkan oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung yaitu, kepada masyarakat bernama Sendra Chongfanardy Tjhai dan PT. Sabar Ganda (Bagas Raya).
Sebagai informasi, Sertifikat HPL milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut terbit pada tanggal 16 Oktober 1994 namun Pemprov Lampung belum memanfaatkan lahan tersebut sampai pada akhirnya dikuasai oleh masyarakat.
Sekdaprov Fahrizal mengatakan bahwa berdasarkan kajian dan penelitian lahan tersebut tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh pemerintah karena lahan tersebut sudah padat pemukiman penduduk.
Berdasarkan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa Pemprov Lampung mengambil kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu dengan pelepasan hak atas tanah dimaksud.
Pelepasan HPL aset milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP 18 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Sekdaprov Fahrizal mengucapkan terimakasih kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Lampung dan Kantor Pertanahan (Kantah) Bandar Lampung yang telah memfasilitasi serta membantu penyelesaian proses sertifikasi ini.
Ia mengatakan penyerahan ini membuktikan bahwa proses pelepasan HPL milik Pemerintah Provinsi Lampung menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat adalah benar adanya.
Sekdaprov Fahrizal mendorong masyarakat yang ingin memiliki kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya untuk mendaftarkan lahan tersebut dengan membayar sejumlah kompensasi sesuai dengan luasan tanah yang ditempatinya.
"Ini kita lakukan supaya bisa memberitahukan kepada publik bahwa proses ini sudah berjalan dan sesuai dengan ketentuan sehingga masyarakat yang berada di lokasi Waydadi untuk segera menghubungi Pemprov, untuk segera menyelesaikan masalah tanahnya, supaya masing-masing ada kepastian hukum," ujarnya.
Ia mengatakan jika masyarakat yang ingin mengurus tetapi terkendala dengan dana kompensasi, masyarakat bisa mengajukan pinjaman melalui Bank dengan mekanisme yang telah disepakati.
"Kalau masyarakat berminat, bank banyak yang ingin bantu. Artinya, bank yang melunasi nanti sertifikatnya terbit dipegang oleh bank, masyarakat tinggal mencicil, yang penting kalay masyarakat bersedia itu banyak bank yang bersedia (membantu), termasuk Bank Lampung," ujarnya.
Ia mengimbau kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung terutama pihak Kecamatan Sukarame dan 3 Kelurahan tersebut untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat segera mendaftarkan lahan yang ditempatinya.
Penerima sertifikat, Sendra Chongfanardy Tjhai yang diwakili oleh Notaris, Ahmadi Dahlan mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Lampung sebagai pemegang HPL.
Ia menyampaikan bahwa setelah diterbitkannya sertifikat tersebut, aset milik clientnya lebih produktif karena sertifikat yang telah diberikan bisa dijadikan jaminan kepada Bank sebagai kredit modal.
"Sehingga apa yang dimilikinya, baik dari tanah maupun bangunan usaha di atasnya itu bisa lebib berkembang karena didukung oleh permodalan dari pihak Bank," ujarnya.
Ahmadi berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk segera mensertfikatkan lahan yang dimanfaatkannya.
"Kami sebagai warga menghimbau juga kepada warga-warga lainnya terutama pengusaha untuk segera mendaftarkan hakmya sesuai dengan prosedur yang telah diberikan agar asetnya lebih pasti, menjamin kepastian hukum dan juga lebih produktif menunjang usahanya," pungkasnya.(Adpim)
Tag: Sekdaprov Fahrizal Darminto