Sekdaprov Fahrizal Ikuti Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisir Lampung yang Ditandatangani 23 Perwakilan dari Berbagai Unsur Pemerintah

BANDAR LAMPUNG ----- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Sheraton, Jum'at (21/10/2022). 

Deklarasi ini ditandatangani oleh 23 perwakilan yang terdiri dari unsur OPD Pemerintah Provinsi Lampung, Lanal Lampung, Kanwil Kementerian Pertahanan Lampung dan Perwakilan Kementerian KKP RI. 

Deklarasi tersebut merupakan tahap lanjutan dari tahapan Pasal 71 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut berupa pelaksanaan Konsultasi Teknis pada tanggal 11 Oktober 2022 di Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta. 

Ada 4 materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang di deklarasikan, yaitu Peta Rencana Struktur Ruang Laut, Peta Rencana Pola Ruang Laut, Peta Migrasi Biota Laut dan Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. 

Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan apresiasi kepada Tim Zonasi Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah mendampingi dalam tahapan Penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Lampung. 

Selain itu ia juga menyampaikan apresiasi  kepada Tim Pokja Penyusun Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Lampung yang telah bekerja keras dalam penyusunan materi Teknis, sehingga Dokumen Materi Teknis ini dapat diselesaikan secara rinci dan tepat. 

Pada kesempatan itu juga, Sekdaprov Fahrizal mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan di tingkat upstream (hulu) sehingga mempengaruhi kualitas lingkungan di downstream (hilir) atau pesisir Lampung. 

Ia mengatakan bahwa daerah sipil yaitu di hulu merupakan daerah yang sangat sensitif mempengaruhi kerusakan lingkungan. 

"Apapun yang terjadi di upstream (hulu) seperti penggundulan hutan dan bermuara ke sungai-sungai maka akan mempengaruhi kualitas lingkungan hidup di daerah pesisir," ujarnya. 

Untuk itu, ia mengajak agar masyarakat menjaga lingkungan di hulu seperti pohon mangrove yang berfungsi untuk menjaga ekosistem, menahan abrasi dan tempat berkembang biaknya biota laut. 

"Semua itu harus tetap dijaga, harus ada keterpaduan dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya. 

Sekdaprov Fahrizal juga menyampaikan bahwa sumber daya alam yang kaya dan tata ruang yang ada harus berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi untuk kesejahteraan. 

Oleh sebab itu, dia menegaskan menjaga lingkungan merupakan modal penting bagi kehidupan jangka panjang di masyarakat. 

"Jika potensi ini dapat di rencanakan dengan baik, tata ruangnya baik dan dikelola dengan baik maka akan menjadi kekuatan ekonomi pariwisata sehingga membuka lapangan pekerjaan pada masyarakat," tambahnya. 

Sekdaprov Fahrizal juga mengajak kepada seluruh unsur terkait untuk bersama-sama untuk menjaga lingkungan karena hal itu merupakan suatu amanah demi mewujudkan visi Rakyat Lampung Berjaya. 

"Supaya rakyat Lampung sejahtera dengan didukung oleh kekuatan sumber daya alam," pungkas Fahrizal. 

Deklarasi ini menjelaskan pembagian wilayah yang menjadi wewenang daerah maupun pusat, sehingga ke depan Pemerintah Daerah atau instansi terkait dapat melakukan kesepakatan melalui tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dilaksanakan.(Adpim)

Tag: