Sekdaprov Fahrizal Darminto Terima Kunker Badan Legislasi DPR RI dalam Rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023
BANDAR LAMPUNG ----- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto,
mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Provinsi Lampung dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Senin (16/1/2023).
Anggota DPR RI yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Abdul Wahid sebagai Ketua tim, Mukhlis Basri, I Komang Koheri, Arteria Dahlan, Obon Tabroni dan Ela Siti Nuryamah.
Sekdaprov Fahrizal mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Provinsi Lampung sebagai objek kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI.
Ia berpendapat, RUU prioritas ini berdampak secara langsung maupun tidak langsung kepada pembangunan dibidang ketahanan pangan, kemasyarakatan dan lain-lain di Provinsi Lampung.
Fahrizal berharap kepada segenap unsur yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat memberikan feedback baik secara langsung maupun tidak langsung guna sempurnya rancangan undang-undang tahun 2023 yang akan datang.
Sekdaprov Fahrizal juga mengatakan saat ini Provinsi Lampung sangat mendukung ketahanan nasional dengan memberikan kontribusi yang signifikan dalam sektor pangan.
Ia berharap dibawah kepemimpinan Gubernur Arinal dan Wagub Chusnunia, Lampung akan semakin banyak memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.
"Termasuk kedalam hal-hal yang bersifat inflasi dan lain-lain, Lampung bisa memiliki inflasi yang cukup stabil sehingga tidak menjadi beban bagi pembangunan nasional," ujarnya.
Ketua tim kunker Abdul Wahid mengatakan kegiatan kunker tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 tersebut kepada masyarakat dan stakeholder agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat sehingga masyarakat dapat memberikan masukan serta senantiasa mencerminkan keutuhan dan aspirasi rakyat.
Ia berharap masukan serta pendapat dari seluruh unsur yang hadir pada kegiatan kunker sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 ini ada sebanyak 39 RUU dengan rincian 24 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI dan telah ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu oleh DPR RI.
Adapun RUU yang masuk kedalam Prolegnas Prioritas tahun 2023 tersebut, yaitu :
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
26. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
27. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
30. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
31. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
32. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
33. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
34. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
36. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
38. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
39. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.(Adpim)
Tag: