Sekdaprov Fahrizal Darminto Buka Workshop Pengembangan Kompetensi Teknis Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
BANDAR LAMPUNG ---- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Workshop Pengembangan Kompetensi Teknis Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung; Senin (31/1/2022).
Pada kesempatan itu Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa Workshop yang dilaksanakan itu merupakan momentum penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Terlebih saat ini, Provinsi Lampung masih berjuang melawan virus Covid-19 yang belum juga usai dan hilang.
“Berkat semangat dan kerja sama dari berbagai pihak, kita masih mampu beraktifitas dengan diiringi adaptasi di berbagai sendi-sendi kehidupan kita. Untuk itu, saya mengapresiasi atas kerjasama yang telah terjalin antar OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sekdaprov Fahrizal menambahkan bahwa pengelolaan keuangan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran tentu saja harus dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban tersebut disajikan dalam satu bentuk laporan yang terstruktur dan terdiri atas data-data keuangan sebagai suatu sumber informasi bagi seluruh penggunanya.
Sehingga menjadi acuan guna menilai akuntabilitas hingga pada level pengambilan keputusan, yang tidak hanya berupa keputusan ekonomi tetapi juga keputusan sosial serta politik.
“Laporan Keuangan bukan hanya sekedar sajian angka-angka atas apa yang kita terima atau kita keluarkan dalam satu periode akuntansi, tapi merupakan bahasa atas kegiatan ekonomi yang kita lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan sumber daya ekonomi yang dimiliki yang kita sebut dengan akuntabilitas,” kata Fahrizal.
Laporan keuangan yang telah di susun, lanjut Fahrizal, dikonsolidasikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk disajikan secara satu kesatuan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung.
Selanjutnya BPKAD akan menyerahkan LPKD tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung untuk dilakukan pemeriksaan yang meliputi Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Atas dasar pemeriksaan dan penilaian terhadap LKPD tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan akan memberikan opininya sebagai cerminan sejauh mana Pemerintah Provinsi Lampung mampu menjalankan pengelolaan keuangan yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-udangan yang berlaku.
“Seperti kita ketahui bersama, sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 kita telah mampu meraih opini tertinggi. Yaitu Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 7 kali berturut-turut, dan penghargaan dari Kementerian Keuangan karena raihan opini WTP 5 kali berturut-turut sebanyak 2 kali. Hal ini patut kita syukuri bersama karena pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan,” kata Fahrizal.
Fahrizal menyampaikan harapan Gubernur Arinal Djunaidi dengan adanya proses-proses penyusunan laporan keuangan yang baik dan benar. Yaitu komitmen yang tinggi untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Upaya ini demi mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian yang merupakan salah satu cerminan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung adalah Pemerintah yang bertanggung jawab atas penggunaan seluruh sumber daya ekonomi yang dikelola,” tutupnya. (Adpim)
Tag: