(0721) 481166
News
405x dilihat

Sekdaprov Fahrizal Darminto Buka Rakor Pemanfaatan Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria dalam Penataan Akses di Provinsi Lampung

BANDARLAMPUNG ----- Sekretaris Daerah Pemprov Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi Pemanfaatan Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria Dalam Penataan Akses di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison, Bandar Lampung, Senin (13/3/2023).

Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Perpres Nomor 86 Tahun 2018 memberi arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. 

Ia menjelaskan bahwa Skema reforma agraria harus berkesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penataan aset dalam hal ini adalah pemeberian tanda bukti kepemilikan atas tanah yang telah dilaksanakan melalui kegiatan resistribusi tanah. Sedangkan penataan akses dalam hal ini adalah    penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya, sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.

Sekdaprov Fahrizal berharap adanya kolaborasi kementerian/lembaga bersama pemda dan stakeholders yang sinergis, sehingga reforma agraria dapat diimplementasikan dengan baik bagi pembangunan Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, yang diwakili Sekertaris Dinas Tony Ferdinansyah menjelaskan bahwa tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan aparatur di bidang pertanahan serta sebagai forum koordinasi terwujudnya sinegritas agraria yang baik.

Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementerian     ATR/   BPN  yang diwakili oleh Dr. Ir. Dwi Budi Martono, S.T., M.T., IPU., CRMO.
Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Bidang Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ir. Nurbakti, M.Si. Dan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung, Handry Uswander H.P.,S.ST., S.H., M.H. 

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala OPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili.  (Adpim)