Rakornis Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022, Gubernur Arinal Minta Distribusi Menerapkan Prinsip 6 Tepat

BANDARLAMPUNG ----- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta distribusi pupuk bersubsidi menerapkan prinsip 6 tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

Pesan Gubernur Arinal itu disampaikan Plt. Asisten II Bidang Ekonomi & Pembangunan Kusnardi dalam 
Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022, di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Senin (03/01/2022). 

"Distributor dan kios pengecer agar menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan prinsip 6 tepat (tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu). Juga erdasarkan E-RDKK dan sesuai kuota/alokasi petani, dan dalam proses transaksi masing-masing distributor dan kios harus mempunyai Akun KPB," ujar Kusnardi.

Berdasarkan surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 Tanggal 17 Desember 2021 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA. 2022, Provinsi Lampung mendapatkan subsidi Pupuk sebanyak 3,103,495. Ini juga sesaui dengan data E-RDKK dan sudah dialokasikan sebanyak 579,528 atau sebesar 34,25% dari total permintaan.

"Berdasarkan data yang terdaftar pada E-RDK, terdapat peningkatan jumlah NIK/Petani yang terdaftar sebanyak 50.488 atau sebesar 6.67% dari tahun 2021," ujar Kusnardi. 

Dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 771//KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), didapati harga sebagai berikut, Pupuk Urea sebesar 2.250/Kg, SP-36 2.400/Kg, ZA 1.700/Kg, NPK 2.300/Kg, Pupuk Organik 800/Kg,  dan Pupuk Organik Cair sebesar 20.000/Liter.

Dalam kesempatan itu, Kusnardi juga menyampaikan Dasar Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Menteri Pertanian No. 200/SR.220/M/12/2021 Tanggal 17 Desember. 

Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan atas dasar alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi (berdasarkan E-RDKK Tahun 2022), penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya, serta luas baku lahan sawah yang diLindungi (LP2B). 

Kusnardi menyampaikan, penyaluran pupuk bersubsidi (Permentan No. 49 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 5), yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah yang menggunakan Aplikasi Kartu Petani Berjaya (KPB) dan Non KPB, yaitu Petani yang terdaftar dalam E-RDKK tetapi terkendala dengan sistem aplikasi KPB/Sinyal dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi secara manual. 

Untuk mendukung penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Provinsi Lampung telah menjalin MoU dengan PT. Pusri Palembang, dan PT. Petrokimia Gresik. 
Adapun tujuan MoU yaitu untuk mendukung dan bersinergi dalam Pelaksanaan KPB, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program KPB. 

Turut hadir dalam Rakornis ini Kepala Biro Perekonomian dan  Indri dari Tim Pengembang KPB. (Adpim)

Tag: KPB