Rakor Program PPKS se- Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Pemkab/Pemkot Optimalkan Perlindungan Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat
BANDARLAMPUNG ----- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Sekertaris Daerah Fahrizal Darminto, mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder terkait membangun komitmen bersama dalam optimalisasi Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Fahrizal saat menutup Rapat Koordinasi Optimalisasi Program PPKS se- Provinsi Lampung di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (1/3/2023).
"Kita berada didalam komponen pemerintahan, bagaimana kita berkolaborasi untuk menangani ini bersama untuk memberikan perlindungan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, ini adalah tugas kita. Mari kita terus bekerja atasi kemiskinan, membangun Lampung mewujudkan harap," ujar Fahrizal.
Komitmen dalam penanganan PPKS ini dituangkan melalui penandantanganan butir-butir Kesepakatan Rencana Aksi Penanganan PPKS oleh Sekretaris Daerah se- Provinsi Lampung, Polda Lampung dan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, dari instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Rumah Sakit Jiwa.
Fahrizal mengatakan dari hasil penandantanganan ini untuk segera ditindaklanjuti dengan menyusun program kerja dan lainnya sehingga upaya yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik.
"Ini tanggungjawab dan komitmen seluruh Kabupaten/Kota, karena tugas kita adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum," katanya.
Untuk itu, Ia meminta agar terus membangun sinergi bersama dan saling berkoordinasi untuk suksesnya program PPKS demi mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya.
"Kita berkolaborasi untuk menangani ini bersama dan upaya yang kita lakukan dari hari ke hari harus lebih baik lagi, sehingga masyarakat ditingkat bawah itu diangkat kehidupannya dan kesejahteraannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan kegiatan ini dalam upaya penanganan PPKS secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan bersama dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder bidang sosial.
"Dengan digelarnya kegiatan ini adalah terpadunya penanganan PPKS antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Aswarodi.
Adapun butir-butir kesepakatan Rencana Aksi Penanganan PPKS tersebut terdiri atas alokasi anggaran, pembentukan tim, penyediaan rumah singgah, dan fasilitasi/rujukan ke balai atau sentra Kementerian Sosial RI.(Adpim)