Puluhan Pabrik Singkong Lampung Ikuti Instruksi Gubernur, Sisanya Menyusul


BANDARLAMPUNG -- Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal penetapan harga dasar singkong terus mendapat dukungan luas dari kalangan industri. Hingga hari ini, lebih dari 40 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut.

“Kita apresiasi sekitar 40 lebih perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar.

Dukungan kuat juga datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan bahwa dari 33 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya telah menyatakan kesediaan menjalankan instruksi gubernur.

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Welly.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya juga menegaskan bahwa penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional. Karena itu, ia terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.

Ketua Pansus, Mikdar Ilyas, juga menekankan bahwa kewenangan menetapkan Lartas bukan berada di Kemenko Pangan, melainkan sepenuhnya berada di tangan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor ekonomi.

“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Tapi sekarang bola ada di pemerintah pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegas Mikdar.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia, petani di Lampung justru paling menderita akibat tekanan harga dan sistem potong yang tidak adil. Jika tidak segera ada kebijakan nasional yang berpihak, maka petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri ikut terdampak.

“Kita dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” tutup Mikdar.

Dengan dukungan dari sekitar 40 pabrik, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD kini menunggu langkah nyata dari pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional. (*)

Perusahaan / Pabrik Yang Telah Menjalankan Instruksi Gubernur diantaranya :

1. SPM 1 mesuji 

2. SPM 2 lampung tengah

3. Pr. Muara jaya lamptim

4. Pt. Sungai Bungur Indo Perkasa lamptim

5. Way Raman Lamptim

6. Dharma jaya Lampteng

7. Jaya abadi tapioka Lamp ut

8. Berjaya tapioka lamptim

9. Berjaya tapioka tubaba

10. Sinar Agro Semesta Tuba

11. Pt. TedcoAgri Makmur lamp teng

12. BSL tubaba

13. Pt. Mitra Pati Mas lampteng

14. Pt. BTS Mesuji

15. Umas Jaya Agrotama 1 pabrik

16. ⁠Tapioka Bangun Jaya Lamteng 

17. ⁠Tapioka Bangun Makmur Lamteng

18. CV Central intan.Tubaba

19. CV Lautan Intan. Lamtim 

20. PT Samudera Intan Tapioka. Kotabumi lamut

21. PT Surya Intan Tapioka. Lampung Utara

22. PT Hamparan bumi mas abadi lampung tengah

23. PT. Sinar Agro Semesta Lampung Tengah

24. CV. Agri Starch Tulang Bawang Barat.

25. PT. Mentari Prima J. Abadi Tubaba.

26. Cv. Gunung Mas putra kencana 1 lamp teng

27. Cv. Gunung mas putra kencana 2 wates lampteng

28. Cv. Gunung putra kencana 3 soponyono way kanan

29. Pt. Gunung sugih lam-teng

30. Pt. TWBP Gunung Batin

31. 31. Pt. TWBP Tulang Bawang

32. Pt. TWBP Kota Bumi

33. Pt. TWBP Kalicinta

34. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lamteng

35. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lamteng

36. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 3 Lamteng

37. PT Satya Mandala Pratama Lamteng

38. PT Florindo Makmur 1 Lamteng

39. PT Florindo Makmur 2 Lamteng

40. PT Budi Starch & Sweetener Tbk Lamtim

41. PT Florindo Makmur Lamtim

42. PT Darma Agrindo Lamsel

43. PT Budi Starch & Sweetener Tbk Tuba

44. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Tubaba

45. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Tubaba

46. PT Satya Mandala Pratama Lamsel

47. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lampura

48 PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lampura

49. PT Florindo Makmur Lampura

Tag: