Program Pemutihan Pajak dan BBNKB Resmi Diluncurkan, Gubernur Mirza Apresiasi Antusiasme Masyarakat yang Memberi Respons Positif atas Pelayanan yang Diberikan Pemerintah


BANDARLAMPUNG -- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi diluncurkan di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025). 

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat yang memberi respons positif pada pelayanan yang diberikan tersebut. Gubernur Mirza juga sedang mengkaji kemungkinan memberikan reward bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

Reward tersebut seperti parkir gratis di fasilitas publik selama setahun. Sebaliknya, bagi kendaraan dinas yang menunggak akan diberi sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38%).  

“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Gubernur Mirza. 

Program ini, menurut Mirza, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memutakhirkan data kendaraan di provinsi tersebut.

Program pemutihan ini berlaku mulai Kamis (1/5/2025) hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh Kantor Pelayanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM. 

Berbagai kemudahan ditawarkan dalam program ini, antara lain pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan penghapusan pajak progresif.

Mirza mencontohkan betapa signifikan keringanan yang diberikan melalui program pemutihan ini. "Seorang pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun dan seharusnya membayar Rp7-9 juta, cukup membayar Rp300.000 berkat program pemutihan ini," jelasnya.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini terlihat jelas sejak hari pertama peluncurannya. Gubernur mencatat, hingga pukul 10.00 WIB, jumlah pembayar pajak di Samsat Rajabasa mencapai 370 orang, hampir tiga kali lipat dari hari biasa. "Ini adalah bukti semangat kami dalam melayani, disambut baik oleh masyarakat. Semoga ini akan menjadi kolaborasi yang baik antara Pemerintah Provinsi, Kepolisian, dan Jasa Raharja," tegas Gubernur.

Gubernur Mirza menekankan bahwa program pemutihan ini adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya sebelum penegakan hukum diberlakukan. "Bagi yang tidak mendaftar, kami akan lakukan *law enforcement* sesuai Undang-Undang," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30% melalui program ini. Gubernur menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan berdampak positif pada peningkatan bagi hasil untuk kabupaten/kota serta mendukung pembangunan infrastruktur, terutama jalan.

Gubernur Mirza juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota atas dukungan dan kolaborasi aktif dalam menyosialisasikan program pemutihan ini hingga tingkat kecamatan dan desa, termasuk melalui kerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk menjangkau wilayah pelosok.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan dukungan penuh dari Kepolisian Daerah Lampung terhadap program pemutihan ini. Ia meyakini program ini akan memberikan dampak positif bagi PAD Provinsi Lampung yang diharapkan dapat dikelola dengan baik untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini karena belum tentu ada setiap tahun. Ikuti prosedur yang ada, baik di Samsat Induk maupun gerai-gerai Samsat di daerah," pesan Kapolda.

(Adpim)

Tag: