Pj. Sekdaprov Firsada Ikuti Rakor Persiapan PSU untuk Pilkada Pesawaran yang Dipimpin secara Virtual oleh Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik


BANDAR LAMPUNG — Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pesawaran yang dipimpin secara virtual oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Jumat (9/5/2025).

Rakor tersebut diikuti pula oleh sejumlah provinsi yang juga terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaksanaan Rakor ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK terkait hasil sengketa Pilkada Serentak 2024, yang memutuskan bahwa sejumlah daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Salah satu daerah tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Dalam Rakor tersebut, Pj. Sekdaprov M. Firsada bersama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, dan Ketua KPU Provinsi Lampung secara tegas menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran.

Pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran direncanakan akan berlangsung pada tanggal 24 Mei 2025, dengan harapan berjalan aman, tertib, dan demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Rakor ini juga menjadi ajang konsolidasi dan koordinasi antar-instansi untuk memastikan tidak ada kendala teknis maupun non-teknis selama pelaksanaan PSU mendatang. (Adpim)

Tag: