Pemprov Lampung dan Kemenko Maritim Bahas Skema Lalu Lintas Pelayaran di Selat Lombok dan Selat Sunda
BANDAR LAMPUNG -----Pemerintah Provinsi Lampung dan Kemenko Maritim RI menggelar FGD (Focus Group Discussion) membahas lalu lintas pelayaran di Selat Lombok dan Selat Sunda.
FGD bertema "Tindak Lanjut Penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) pada Selat Lombok dan Selat Sunda dalam Sidang Organisasi Maritim Nasional (IMO)" tersebut, diselenggarakan di Hotel Novotel Lampung, Rabu (8/5/19).
TSS merupakan skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat. Apa yang dilakukan dalam TSS untuk menjaga stabilitas keamanan dan mengurangi risiko tabrakan antar kapal di Selat Sunda.
Menurut Asdep Navigasi dan Keselatan Maritim Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Maritim Odo RM Manuhutu, penetapan TSS oleh IMO pada Selat Sunda dan Selat Lombok didasarkan pada kekayaan dan keanekaragaman lautnya, serta risiko navigasi yang cukup tinggi. Sebab, terdapat karang serta jumlah kapal transit dan penyebrangan yang cukup tinggi.
"Pada tahun 2016 terdapat 53.068 kapal berlayar di Selat Sunda dan 36.773 kapal berlayar melalui Selat Lombok. Disamping itu adanya sejumlah kecelakaan yang terjadi di sekitar kedua selat sehingga perlu untuk diatur kedalam suatu skema lalu lintas," jelas Odo.
TSS sendiri merupakan sistem rute pengelolaan lalu lintas yang diatur oleh Organisasi Maritim Internasional atau IMO. Jalur lalu lintas (atau jalan bebas hambatan) menunjukkan arah umum kapal-kapal di zona tersebut. Kapal yang menavigasi dalam TSS semua berlayar ke arah yang sama atau mereka melintasi jalur dalam sudut sedekat mungkin pada kisaran 90 derajat.
Diadakannya FGD ini, lanjut Odo, juga untuk mensinkronisasikan peta RPWP3K Provinsi Lampung dan Provinsi Banten dalam rangka penetapan TSS. Juga untuk update hasil koordinasi dan rencana pelaksanaan sosialisasi penetapan TSS kepada nelayan, pelaku usaha dan stakeholder di wilayah Selat Sunda dan Selat Lombok. "Yang semuanya tidak lain bertujuan untuk meningkatkan keselamatan navigasi dengan mengurangi jumlah situasi berhadapan langsung, dengan memisahkan arus lintas yang berlawanan di daerah tersebut, menghilangkan resiko tubrukan antar kapal dan berkontribusi pada keselamatan dan efisiensi dan perlindungan lingkungan laut di Selat Sunda," kata Odo.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung Taufik Hidayat mengatakan bagi Provinsi Lampung TSS ini sangat penting.
"Kami sudah menetapkan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2038, dan ini sudah kami koordinasikan beberapa waktu yang lalu sehingga pada wal tahun 2018 kami sudah mem-perdakannya," jelas Taufik.(Humas Prov Lampung)