Pemprov Lampung dan BPJS Lakukan Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

BANDAR LAMPUNG ----- Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan koordinasi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Koordinasi tersebut diramu dalam Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan, Provinsi Lampung, yang digelar di Ruang Sungkai, Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung Kamis (23/5/2019).

Acara tersebut dibuka Asisten Bidang Ekbang Taufik Hidayat mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Dalam rapat itu, Taufik mengatakan rapat tersebut merupakan koordinasi lanjutan. Sebelumnya, Pemprov telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan cakupan layanan kesehatan bagi masyarakat  pengguna BPJS kesehatan.

Pada pertemuan kali ini difokuskan pada upaya meningkatkan kualitas/ mutu layanan standar bagi masyarakat pengguna BPJS.

“Layanan prima bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan merupakan tanggung jawab lintas organisasi dan lembaga. Oleh karena itu kami harus berkoordinasi dan bekerja sama baik antar OPD yang membawahi lembaga penyedia layanan kesehatan, lembaga penyedia layanan kesehatan itu sendiri dan tentunya BPJS Kesehatan” kata Taufik.

Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung dr. Fahrurrazi. Dia mengatakan forum komunikasi ini diselenggrakan untuk menjaga hubungan kemitraan dan komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak Pemangku Kepentingan.

“Selain untuk mendiskusikan solusi dari permasalahan penyelenggaraan program BPJS Kesehatan yang di temui di lapangan. Pertemuan ini juga berfungsi merumuskan rencana lanjutan yang strategis di Provinsi Lampung,” kata Fahrurrazi.

Dukungan dari pemangku kepentingan, lanjut Fahrurrazi, untuk memenuhi syarat operasional fasilitas kesehatan seperti surat izin operasional dan akreditasi (bagi masyarakat) sangat menentukan kualitas layanan bagi masyarakat.

“Dukungan yang diharapkan dari pemangku kepentingan untuk mendorong pelayanan rujukan dalam  hal kendali biaya  dan kendali mutu," tambah Fahrurrazi.

Dijelaskannya juga bahwa kendali biaya yang dimaksud meliputi pengendalian rate RJTL dan RITL, pengendalian unit cost RJTL dan RITL, audit klaim secara berkesinambungan dan pasien dengan kondisi stabil kronis dapat dimasukkan dalam program program rujuk balik (PRB).

Sementara untuk kendali mutu meliputi pemenuhan kekurangan tempat tidur, kepatuhan pelaksanaan akreditasi, pemenuhan ketersediaan obat, tindak lanjut customer satisfaction index ( CSI ), dan komitmen dalam pelaksanaan program rujuk balik. (Humas Prov)

Tag: BPJS Kesehatan, Kualitas Layanan Kesehatan