Pastikan Kelancaran Masyarakat Membayar Pajak, Wagub Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tahun 2025 di Samsat Metro dan Lampung Timur
METRO ----- Demi memastikan kenyamanan dan kelancaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur, Senin (5/5/2025).
Dalam tinjauannya, Wagub Jihan masih mendapati sejumlah kendala seperti potensi antrian panjang terutama di loket informasi dan pelayanan cek fisik kendaraan.
Ia meminta untuk dilakukan penambahan dua petugas tambahan untuk membantu mengantisipasi masalah di kedua loket tersebut.
"Saya tadi lihat tempat bagaimana teman-teman melayani untuk bisa diberikan pengarahan kepada wajib pajak dan saya minta ada tambahan 2 petugas. Saya khawatir tidak terhandle masyarakat yang datang dengan banyak pertanyaan," ujarnya.
Wagub Jihan memastikan bahwa pelayanan di loket-loket lain berjalan lancar dan terkendali.
Namun, menurutnya masih terdapat beberapa kendala teknis terkait proses cek fisik kendaraan yang membutuhkan waktu pendinginan mesin terlebih dahulu sehingga menyebabkan antrian panjang.
"Tetapi tentu itu tetap akan kita terus evaluasi dan tingkatkan pelayanannya," tegasnya.
Seperti diketahui, program pemutihan ini berlaku 1 Mei -31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh Kantor Pelayanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Berbagai kemudahan ditawarkan dalam program ini, antara lain pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan penghapusan pajak progresif.
Wagub Jihan menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini hanya berlaku untuk penghapusan denda keterlambatan bayar, bukan pokok pajak.
"Yang digratiskan mungkin banyak yang belum paham. Yang digratiskan itu adaah denda pajak selama tunda bayar. Misalnya ada yang tunda bayar 5 tahun, maka dendanya dihapuskan, hanya dibayarkan pokok tahun berjalan," jelasnya.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa denda Jasa Raharja yang tertunda juga akan dihapuskan, namun pokoknya masih harus tetap dibayar.
"Untuk kendaraan yang menunggak 10 tahun, tetap bayar 1 tahun berjalan," tambahnya.
Wagub Jihan mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan dengan sebaik-baiknya.
"Untuk seluruh warga dapat memanfaatkan fasilitas yang diadakan pemerintah. Insya Allah akan diberikan fasilitas terbaik di sini dan pelayanannya juga terbaik. Kalau misalnya ada yang kurang, silahkan laporkan," pungkasnya.(Adpim)
Tag: