(0721) 481166
News
1780x dilihat

Merujuk Surat Edaran Mendagri, Sekjen Kemendagri Imbau Pemprov Tunjuk Juru Bicara di Lingkungan Pemerintah Daerah

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengimbau Pemerintah Daerah segera menunjuk Juru Bicara (Jubir), di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyusul adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 480/3502/SJ dan 480/3503/SJ tentang Penunjukkan Juru Bicara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut diutarakan Hadi Prabowo dalam Pertemuan Pejabat Kehumasan Tahun 2019, di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Gedung A Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Jum'at (17/5/19).

Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan pejabat Humas dari tiap-tiap provinsi di Indonesia.

Menurut Hadi, surat edaran Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dan penguatan Permendagri Nomor 13 Tahun 2011 pada Pasal 6 yang berisikan bahwa setiap daerah harus membentuk atau menetapkan juru bicara di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Saya berpesan terkait penunjukan dan penetapan juru bicara itu harus kepada orang yang memang benar-benar berkompeten dan sebaiknya itu dari Kepala Biro Humas dan Protokol ataupun setara Kepala Bagian Humas di tingkat Provinsi ataupun Kabupaten," ujar Hadi.

Meskipun begitu, lanjut Hadi, kalaupun Karo Humas atau Kabag Humas belum mampu secara kompetensi dan pengetahuan untuk menjadi juru bicara, maka tidak apa apa untuk menunjuk orang lain, terlepas apapun jabatan yang diembannya.

Menurut Hadi Prabowo, penunjukkan dan penetapan juru bicara di Lingkungan Pemerintah Daerah didasarkan atas kebebasan dan keterbukaan informasi pada era modern saat ini. Sehingga Juru Bicara yang telah ditetapkan harus responsif dan proaktif memantau seluruh pergerakan media informasi dan persepsi masyarakat terkait kinerja Pemerintah Daerah.

"Oleh karena itu, juru bicara harus dapat berkomunikasi dua arah yakni selain dapat memberikan informasi aktual kepada masyarakat, juru bicara juga harus dapat mendengarkan segala bentuk respon baik positif maupun negatif dari masyarakat itu sendiri," pungkas Hadi.

Pada bagian lain Hadi menyinggung tujuan pertemuan tersebut untuk mensosialisasikan Surat Edaran Mendagri. Pejabat Humas yang dihadirkan juga diharapkan ke depannya mampu memberikan informasi yang membawa kesejukan dan kondusifitas di lingkungan masyarakat.

Senada dengan pernyataan Sekjen Kemendagri, Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah, saat sesi diskusi mendukung adanya penetapan Juru Bicara tersebut.

"Alangkah baiknya juga diberikan payung hukum kepada juru bicara tersebut, sehingga dapat memberikan jaminan karier juru bicara tersebut pada periode Pimpinan Daerah yang baru," ujar Heryansyah yang merupakan wakil dari Pejabat Humas Pemprov Lampung.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, yang bertindak sebagai ketua pelaksana acara tersebut menyatakan bahwa selain diselenggarakannya acara Pertemuan Pejabat Kehumasan Tahun 2019 bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Mendagri, pertemuan ini juga di peruntukkan kepada pejabat humas semuanya agar dapat mampu menghadapi isu-isu aktual pasca Pilpres dan Pileg serentak Tahun 2019 pada tanggal 17 April, dan juga dalam menghadapi kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

“Humas harus memberikan informasi yang benar, supaya keingintahuan masyarakat terjawab dengan baik. Tak hanya itu, selain harus bisa memberikan informasi, Humas juga harus siap sedia menampung aspirasi,” harap Bahtiar. (Humas Prov Lampung)