Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung Tahun Anggaran 2021
BANDARLAMPUNG ---- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (6/7/2022).
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal mengucapkan terima kasih atas pemandangan umum oleh Fraksi-Fraksi yang berupa apresiasi, kritik, saran dan masukan yang diberikan.
"Kami yakin, bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Dewan Yang Terhormat, pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan dan juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fredy menyampaikan bahwa Gubernur Arinal menanggapi beberapa hal atas pandangan fraksi-fraksi yang diberikan antara lain terkait pandangan terhadap WTP dari BPK RI yang ke delapan kali.
"Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang kedelapan kalinya, hal tersebut tidak mungkin tercapai tanpa adanya campur tangan dari berbagai pihak, termasuk pihak legislatif sebagai salah satu gerbang pengawasan," ujar Gubernur Arinal.
Kemudian, dengan kondisi perkembangan pasca Covid-19 yang sudah terkendali, Gubernur Lampung berharap hal tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan angka IPM, penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran.
Terkait realisasi Pendapatan Daerah yang mencapai 99,09% dari target APBD Tahun Anggaran 2021, Gubernur Arinal mengatakan capaian pendapatan tearsebut tidak terealisasi sempurna akibat dari beberapa hal yang diantaranya belum terealisasinya target Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat yang merupakan Komitmen Pengalokasian Anggaran Pelaksanaan Program IPDMIP Tahun Anggaran 2021-2022.
Pendapatan Hibah tersebut yang semula dianggarkan pada TA 2021, baru bisa direalisasikan melalui proses reimbursement pada tahun anggaran 2022 oleh Kementerian Keuangan.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan lain, guna membiayai program kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Diharapkan Pendapatan Daerah pada masa yang akan datang dapat lebih meningkat sehingga Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi program pembangunan menuju masyarakat Lampung Berjaya," lanjutnya.
Pada sisi Belanja Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung telah merealisasikan sebesar 95,16% yang diantaranya terdapat belanja daerah yang realisasinya dibawah 90% dan mempunyai nilai signifikan yaitu Belanja Tidak Terduga.
Belanja Tidak Terduga yang dianggarkan pada tahun anggaran 2021 ini berfokus untuk pengeluaran yang sifatnya urgent dan tidak direncanakan.
Gubernur Arinal juga menyampaikan sisa lebih Perhitungan Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp383 miliar yang didalamnya terdapat SiLPA BLUD sebesar Rp163 Miliar.
Ia menambahkan hal tersebut terjadi akibat adanya peningkatan pendapatan pada sektor BLUD, terutama pada RSUD Abdul Moeloek.
"Pada tahun 2021 klaim terhadap pendapatan akibat penanganan dan pelayanan Covid-19 dari Pemerintah Pusat terealisasi, hal ini tentu saja menjadi sumber pendapatan yang sangat besar sehingga nilai SiLPA pada tahun 2021 mengalami peningkatan signifikan yang akan dipergunakan kembali untuk kebutuhan belanja BLUD," pungkasnya.
Terkait kelanjutan pembangunan Kawasan Kota Baru, Gubernur Arinal mengatakan sejauh ini Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan tindak lanjut untuk keberlangsungan Kota Baru dengan melakukan Review Master Plan Kota Baru.
Langkah yang dilakukan seperti pematokan stacking out dan pengukuran untuk mendukung block plan masing-masing zonasi peruntukan dan dikembangkan pula infrastruktur kewilayahan yaitu terminal, sport center serta pusat kegiatan Agropark.
Selain itu, dilakukan juga langkah pengamanan aset dengan menempatkan Tim Satgas Pengamanan Aset di Kota Baru yang diharapkan dapat menjaga aset milik Pemerintah Provinsi Lampung dan berkoordinasi serta melaporkan kepada Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK-RI terkait progres pengamanan aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, terkait pengelolaan aset, Gubernur Lampung menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan beberapa langkah strategis yaitu melakukan pra-inventarisasi aset dimana Kepala Perangkat Daerah sebagai pengguna barang melakukan inventarisasi secara mandiri terhadap data aset yang tercantum pada neraca serta Kartu Inventaris Barang (KIB) Perangkat Daerah masing-masing .
Selain itu, dilakukan juga langkah mengajukan Sertifikasi bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung terhadap tanah yang belum bersertifikat, sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dan Sertifikat hilang/pengganti yang tersebar di 15 Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung.
"Hal ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan pengelolaan aset pemerintah daerah," tegasnya.
Gubernur Arinal juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan dukungan kepada pelaku UMKM terutama yang terdampak Covid-19.
Dukungan tersebut mencakup yaitu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan UMKM guna memperluas pasar dalam bentuk pameran dan promosi produk-produk UMKM.
Selain itu juga dengan memfasilitasi UMKM untuk masuk pada pasar digital melalui inkubator bisnis yang dilakukan dengan pelatihan dan pembinaan peningkatan kapasitas UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital bagi pemasaran produk UMKM melalui digital marketing, melakukan pembinaan dan pedampingan UMKM melalui peningkatan kapasitas SDM, management usaha, kualitas produk, fasilitas pembiayaan, maupun perluasan jaringan pemasaran.
Selanjutnya, dalam strategi peningkatan kompetensi pelaku UMKM telah dilakukan sinergitas antar perangkat daerah terkait, untuk standarisasi bahan baku produk UMKM seperti penerbitan PIRT (pangan industri rumah tangga), Sertifikasi halal, HACCP bagi UMKM, pembinaan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM potensial untuk masuk dan memanfaatkan platform digital marketplace yang ada.
"Hal tersebut dilakukan dalam rangka dalam rangka memperluas akses pemasaran produk UMKM dan memfasilitasi UMKM untuk masuk e-katalog LKPP dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah," pungkasnya.(Adpim)