Gubernur Arinal dan Ketua DPRD Lampung Tandatangani Raperda APBD Tahun 2022
BANDARLAMPUNG ----- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pembicaraan tingkat II tentang Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, dan persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (25/11/2021).
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung, maka dihasilkan kesepakatan secara umum pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu:
Pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp 6,55 triliun.
Kedua, Belanja Daerah sebesar Rp 7,01 triliun. Dalam Rancangan APBD TA 2022 ini perhitungan alokasi fungsi Pendidikan telah mencapai 25 persen dari Belanja Daerah dan perhitungan alokasi fungsi Kesehatan telah mencapai 12 persen dari Belanja Daerah Diluar Gaji serta perhitungan alokasi Pendidikan dan Pelatihan ASN telah mencapai 0,56 persen dari Belanja Daerah.
Ketiga, Pembiayaan Netto sebesar Rp 453 miliar.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkapkan bahwa kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ini sangat penting artinya untuk mengoptimalkan dan menyempurnakannya sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna.
Gubernur juga berharap kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (Adpim)