Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Daftarkan Kekayaan Intelektual untuk Perlindungan dan Daya Saing, Siger Lampung dan Seruit Masuk Inventarisasi
BANDARLAMPUNG ----- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai upaya perlindungan dan meningkatkan daya saing produsen.
Hal itu disampaikan Gubernur saat acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2022,
di Emersia Hotel & Resort Bandar Lampung, Selasa (19/7/2022).
Arinal mengatakan semua pihak yang terlibat untuk bisa memberikan perhatian terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Lampung baik paten, desain industri, hak cipta, dan merek.
"Disinilah diperlukan adanya dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual, Universitas/ Perguruan Tinggi, bagaimana membuat kebijakan untuk memberikan perhatian yang lebih intensif," ujar Arinal.
Arinal menuturkan perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual harus terus ditegakkan.
Menurutnya, perlindungan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual dapat meningkatkan daya saing produsen dan membangun masyarakat daerah.
"Juga dapat mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat," katanya.
Arinal menjelaskan Lampung sendiri memiliki potensi sumber daya alam yang begitu melimpah dan sumber daya alamnya dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional.
Selain itu, Lampung juga memiliki kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional.
"Keragaman budaya tersebut merupakan salah satu potensi kekayaan intelektual komunal untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung," katanya.
Arinal menyebutkan Lampung juga memiliki Indikasi Geografis yang telah terdaftar yaitu Kopi Robusta Lampung dan Lada Hitam Lampung.
"Saya mengajak peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pendataan potensi kekayaan intelektual komunal karena pasti masih ada potensi kekayaan intelektual komunal asal Lampung yang belum didaftarkan dan dicatat kedalam pusat data nasional," ujarnya.
Menurutnya, pencatatan kekayaan intelektual komunal menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat.
"Dan sebagai penentu masyarakat adat pemilik atau yang memiliki hak ekonomi dan moral atas kekayaan intelektual komunal," katanya.
Pada acara itu, ditetapkan bahwa Siger Lampung dan Seruit telah masuk ke dalam surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal dan telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
Pada kesempatan itu, Gubernur Arinal menerima langsung sertifikat surat tersebut yang diserahkan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya hadir untuk melakukan sosialisasi, mengedukasi sekaligus memberikan pelayanan terhadap produk-produk dan hak-hak kekayaan intelektual apa saja yang bisa didaftarkan dari Provinsi Lampung.
Menurutnya, Provinsi Lampung begitu memiliki banyak potensi, seperti kopi, kerajinan, produk-produk UMKM, tanaman pangan dan hortikultura serta potensi alamnya.
"Dan ini boleh diklaim baik itu oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Lampung sebagai miliknya," ujar Iwan.
Iwan menyebutkan tidak hanya yang bermodal besar yang bisa mendaftarkan hasil produknya sebagai hak paten, tetapi UMKM, bahkan petani juga bisa langsung mendaftarkan.
"Mudah-mudahan itu nantinya akan memberikan kepastian hukum berupa perlindungan dan keadilan," katanya.
Iwan menjelaskan setelah didaftarkan, selanjutnya mengenai kemanfaatan dan nilai ekonomi dari produk tersebut.
"Kita harus bangga ketika kopi Lampung menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujarmya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Edi Kurniadi mengatakan melalui Mobile Intellectual Property Clinic / Klinik Kekayaan Intelektual bergerak di Provinsi Lampung dapat membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan kekayaan intelektual dan jarak tempuh yang jauh dan keterbatasan jangkauan internet.
Edi menyebutkan saat ini Kanwil Kemenkumham Lampung sedang melakukan inisiasi pendaftaran potensi Indikasi Geografis Manggis Saburai Tanggamus dan Damar Mata Kucing Kabupaten Pesisir Barat.
"Dengan karakteristik unggulannya diharapkan dapat menjadi Indikasi Geografis baru di Provinsi Lampung," katanya.
Menurutnya, begitu juga dalam hal potensi merek, cipta, desain industri, paten, dan Kekayaan Intelektual Komunal diharapkan peningkatan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual dan pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung.
Klinik Kekayaan Intelektual bergerak ini merupakan program untuk dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual di Indonesia sehingga dapat menjangkau wilayah-wilayah di seluruh Indonesia dengan keanekaragaman Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Dalam pelaksanaannya, Klinik Kekayaan Intelektual bergerak ini di Provinsi Lampung memfasilitasi beberapa hal.
Yakni promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, fayanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta layanan pengaduan. (Adpim)
Tag: