FGD Penggunaan Produk Lokal pada Pengadaan Barang dan Jasa, Pemprov Lampung Dorong dan Optimalkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong dan mengoptimalkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), khususnya upaya peningkatan produk lokal.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung, Senen Mustakim, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Pengutamaan Penggunaan Produk Lokal pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan Swasta di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). 

Mencermati komposisi distribusi ataupun share PDRB dari sisi lapangan usaha di Provinsi Lampung, jelas Senen Mustakim, didapati share sektor pertanian terhadap PDRB mengalami penurunan. Jikka pada tahun 2012 share pertanian terhadap PDRB adalah sebesar 33,81 %, maka saat ini turun menjadi 27,9 % di tahun 2022. 

Sementara itu sektor industri pengolahan justru sebaliknya. Jika di tahun 2012 share industri terhadap PDRB adalah 17,51 % maka saat ini mencapai 18,55 % bahkan pernah mencapai 19,7% di tahun 2021.
"Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi transformasi struktur ekonomi masyarakat yang semula ditopang oleh pertanian sedikit demi sedikit mulai bergeser ke sektor industri dan sektor-sektor lain seperti sektor perdagangan dan transportasi," jelas Senen.

Selanjutnya, kalau dicermati kondisi saat terjadi pandemi Covid-19 selama kurun 2020-2021, maka salah satu sektor yang bertahan bahkan menjadi tulang punggung perekonomian dari gempuran krisis adalah UMKM. 

Hal ini tentu saja berkaitan dengan distribusi ataupun share PDRB dari sisi pengeluaran yang sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga dengan persentase mencapai 61,28% pada tahun 2022 lalu. 

"Hal ini menunjukan  bahwa perekonomian Provinsi Lampung tidak terlalu tergantung kepada kegiatan ekspor – impor, tapi juga sangat dipengaruhi oleh pasar domestik yang sangat besar.

Oleh karena itu, keberpihakan ataupun kegiatan afirmasi dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan Swasta kepada sektor UMKM mutlak diperlukan.

Mencermati hasil survei Industri Mikro dan Kecil dari BPS Provinsi Lampung, jumlah Industri Mikro dan Kecil di Provinsi Lampung dalam kurun waktu 2015 - 2021 adalah berkisar antara 80 ribu - 99 ribu IMK dengan serapan tenaga kerja berkisar antara 176 - 230 ribu orang setiap tahunnya.

Sedangkan menurut Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM Lampung adalah sebesar 285.909 UMKM urutan ke - 10 terbanyak se-Indonesia.
"Dengan potensi yang sangat besar itu, maka Pemerintah Daerah sangat mendukung dan memperhatikan pengembangan dan pertumbuhan UMKM di Provinsi Lampung, baik dari sisi kebijakan, regulasi, penguatan sumberdaya, permodalan hingga pemasaran," jelasnya.

Untuk itu, sebagai bagian dari kebijakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), maka Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk melakukan kegiatan afirmasi khususnya bagi peningkatan penggunaan dan pengembangan produk-produk lokal yang dihasilkan oleh Industri Kecil Menengah di Provinsi Lampung.

Memperhatikan amanat Inpres 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD diwajibkan untuk merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40% dari total kebutuhan belanja barang dan jasa untuk Produk UMK dan Koperasi dari hasil Produk Dalam Negeri. 

Potensi belanja 40% dari belanja modal dan barang/jasa Provinsi Lampung sebesar 1,305 Triliun di Tahun 2023. Selain itu, perpres ini juga mengatur target penggunaan Produk Dalam Negeri di Tahun 2023 sebesar 95%. Maka sudah selayaknya, baik Instansi Vertikal, OPD Provinsi, OPD Kab/Kota, BUMN, BUMD yang berada di  Provinsi Lampung menggunakan produk lokal Lampung sebagai wujud afirmasi bagi kemajuan UMKM di Provinsi Lampung. 

"Dalam mendukung upaya tersebut, maka pemerintah       telah menargetkan seluruh pengadaan barang dan jasa di tahun 2023 ini menggunakan metode pengadaan secara elektronik (e Purchasing),"
"Oleh karenanya, kami menghimbau kepada Bapak/Ibu di Kabupaten/Kota agar terus mendorong UMKM di daerahnya untuk dapat tayang pada e-katalog lokal, mengingat potensi pasar yang terbuka lebar, baik dari Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan Swasta di Provinsi Lampung," ujarnya.

Berikutnya dari sisi suplay, Pemprov mendorong pelaku usaha dan Pemerintah Daerah selaku instansi pembina, terus menerus melakukan upaya upaya perbaikan, baik dari sisi kapasitas produksi, desain, keberagaman produk serta dari sisi pemenuhan standarisasi industri seperti pemenuhan TKDN dan Bobot manfaat perusahaan sebesar 40%, SNI, Sertifikasi Halal, dan standarisasi lainnya. 

Senen mengungkapkan beberapa upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi dalam mendorong Program P3DN khususnya upaya peningkatan penggunaan Produk Lokal antara lain :
1. Menerbitkan Surat Edaran Nomor 045/1784/V.26/2023 tahun 2023 tentang Pengutamaan Penggunaan Produk Lokal (Daerah) Pada Pengadaan Barang Jasa pada Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta di Provinsi Lampung;

2. Mendorong dan memfasilitasi para pelaku usaha UMKM dan IKM untuk dapat meningkatkan kualitas produk, kapasitas produksi, penayangan pada e-katalog lokal, serta penerbitan sertifikasi dan standarisasi industri;

3. Melakukan kegiatan business matching pada tanggal 11 Mei 2023 besok, untuk mempertemukan demand terhadap kebutuhan pengadaan Barang dan Jasa pada Instansi Vertikal, OPD Provinsi, BUMN dan BUMD dengan pelaku usaha UMKM khususnya untuk produk lokal souvenir/tapis/seminar kit dan produk mesin produksi pertanian.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Lampung Elvira Umihanni melaporkan bahwa Kegiatan ini dimaksudkan sebagai persiapan, penyamaan persepsi, dan komitmen dari seluruh pihak baik Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan Swasta di Provinsi Lampung dalam pengutamaan penggunaan produk lokal Lampung (Bangga dan Beli) sebagai afirmasi kepada pengembangan IKM di daerah. 

Adapun tujuan diselenggarakan kegiatan ini yaitu Mendorong Instansi Vertikal, Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota, BUMN dan BUMD di Provinsi Lampung, untuk mengutamakan penggunaan produk lokal hasil produksi IKM di Provinsi Lampung. 

Kemudian, mengimbau kepada perkantoran Swasta di Provinsi Lampung untuk mengutamakan penggunaan produk lokal hasil produksi IKM di Provinsi Lampung; Mendorong peningkatan belanja barang dan jasa pemerintah melalui penggunaan e-katalog dan soko daring. 
Serta Mendukung pelaksanaan Gerakan ”Bangga Buatan Indonesia” dan Bangga Buatan Lampung” serta peningkatan P3DN di Provinsi Lampung. (Adpim)