Executive Meeting LP2B, Kementerian Pertanian Apresiasi Kinerja Gubernur Arinal dalam Mempertahankan Lumbung Pangan Daerah
BANDAR LAMPUNG ----- Kementerian Pertanian RI mengapresiasi kinerja Gubernur Arinal Djunaidi dalam mempertahankan lumbung pangan daerah melalui perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy Sarwo Edhy saat mewakili Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi narasumber pada acara Executive Meeting mengenai LP2B di Swiss Belhotel Bandar Lampung, Selasa (11/8/2020).
"Apresiasi kinerja Pemprov Lampung dalam mempertahankan lumbung pangan daerah dengan perlindungan LP2B," ujar Sarwo.
Hadir pada acara tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Acara yang mengusung tema "Membangun Komitmen Pentingnya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Melalui Implementasi Perda LP2B" juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Dinas lingkup pertanian di seluruh Indonesia.
Menurut Sarwo, apresiasi yang diberikan Kementan karena Provinsi Lampung memiliki Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2019, tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan luas 369.549 Ha.
Selain itu, Luas LP2B yang ditetapkan dalam Perda No. 17 Tahun 2013, LP2B Provinsi Lampung memiliki luas 327.835 Ha.
"Provinsi Lampung juga mengalami peningkatan Luas Baku Sawah (LBS) dari 268.336 Ha pada tahun 2013 menjadi 361.699 Ha pada tahun 2019. Sehingga terjadi penambahan 93.363 Ha selama 6 tahun," ujar Sarwo.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan pertemuan ini merupakan momen yang strategis untuk pembangunan pertanian di Indonesia khususnya untuk pembangunan pertanian di Provinsi Lampung.
Apalagi Menteri Pertanian telah menunjuk Provinsi Lampung sebagai lokomotif pembangunan pertanian Indonesia.
"Hadir Ketua Komisi IV DPR RI dan Dirjen PSP, ini bukti mendukung penuh pembangunan pertanian di Provinsi Lampung dan Indonesia pada umumnya," ujar Gubernur Arinal.
Arinal menjelaskan beberapa hal yang telah dilakukan untuk mengendalikan alih fungsi lahan yang terjadi di Provinsi Lampung yakni dengan telah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang LP2B.
Kemudian, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Revisi Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan tahun 2029.
Melalui forum tersebut, Arinal mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan LP2B untuk diakomodir dalam Revisi Perda RTRW.
Kemudian, mengoptimalkan lahan pertanian yang ada terutama Luas Baku Sawah yang ada di wilayahnya masing-masing untuk ditetapkan sebagai LP2B.
"Identifikasi potensi-potensi lahan yang dapat dikembangkan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B)," katanya.
Pada bagian lain, Arinal menyampaikan Provinsi Lampung siap mendukung pelaksanaan Strategi Pengamanan Pangan untuk pemulihan ekonomi terdampak Covid-19.
Disebutkannya, Provinsi Lampung siap mendukung mengamankan pasokan komoditas strategis diversifikasi produk dan konsumsi.
"Mendukung dalam menjaga kekuatan di level rumah tangga dengan lumbung pangan dan penggilingan memasok pasar dan gudang, pertanian modern dengan food estate berbasis koorporasi dengan mekanisasi," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Arinal memberikan oleh oleh kepada Dirjen PSP Sarwo Edhy dan lainnya berupa tanaman langka khas Lampung yaitu Asam Kumbang. (Adpim)
Tag: Arinal Djunaidi, Dirjen PSP, LP2B, Apresiasi