Dinas PPPA Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Penanganan dan Pencegahan KDRT
BANDAR LAMPUNG ----- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Dra. Bayana, M.Si meminta jajarannya berupaya keras menghentikan praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik melalui penanganan kasus maupun pencegahan.
Penegasan Kadis PPPA tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Effendi saat membuka sosialisasi pencegahan KDRT yang dilaksanakan di Begadang Resto, Senin (25/3/2019).
"Dinas PPPA fokus tidak hanya pada upaya penanganan kasus, tapi juga pencegahan. Salah satunya, melalui kegiatan sosialisasi ini," ujar Effendi.
Untuk itu, Effendi berharap melalui sosialisasi ini tercipta kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga-lembaga dalam pencegahan dan penanganan KDRT, sehingga mampu secara komprehensif mengantisipasi gejala yang mengarah kepada tindak KDRT.
Sejauh ini, data menunjukkan, pada Tahun 2018 dari 378 korban kasus KDRT yang ditangani Pemprov Lampung melalui Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek hampir sebagian besar korbannya adalah wanita.
Untuk mengantisipasi itu, Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT. “Saya berharap kepada stakeholder, instansi yang terkait, organisasi sosial, organisasi wanita, LSM, dan seluruh masyarakat yang ada di Lampung bersama-sama dengan Pemerintah Daerah ikut berpartisipasi aktif dalam pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga pembangunan di daerah ini dapat optimal,” ujarnya.
Sosialisasi Pencegahan KDRT Provinsi Lampung Tahun 2019 ini juga menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari Polda Lampung, Kankawil Agama juga UPT PKTK dengan peserta dari sejumlah organisasi wanita dan masyarakat Lampung. Sedangkan sasaran sosialisasi adalah ibu rumah tangga dan organisasi wanita agar menghentikan praktik kekerasan dalam rumah tangga. (Humas Prov Lampung)